TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, duduk sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pada Rabu kemarin, 7 Desember 2022.
Kesaksian Ferdy Sambo membantah sejumlah tuduhan yang didakwakan jaksa penuntut umum maupun keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan. Jalannya persidangan juga diwarnai suasana emosi, teguran, dan interupsi.
Berikut sejumlah fakta yang diperoleh selama persidangan kemarin.
1. Bantah rencanakan pembunuhan
Ferdy Sambo mengatakan ia tidak pernah berniat membunuh ajudannya sendiri, Yosua alias Brigadir J, sejak di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 hingga rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini mengatakan saat di lantai tiga rumah Saguling ia hanya meminta Richard Eliezer untuk ‘mengamankan’ Yosua jika ia melawan saat akan ditanyai tentang dugaan pemerkosaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Sebelumnya ia meminta Ricky Rizal, namun Ricky tidak menyanggupi.
Di hadpan majelis hakim, Ferdy Sambo juga membantah memberikan sekotak amunisi 9 milimeter kepada Richard Eliezer saat di lantai tiga rumah Saguling.
"Apakah saudara sempat membahas tentang amunisi kepada Richard? Karena ada keterangan kesaksian, saudara memberikan amunisi, menambahkan amunisi kepada Richard," tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
Pengakuan ini berbeda dari dakwaan jaksa dan Berita Acara Pemeriksaan Richard Eliezer alias Bharada E. Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru 9 milimeter yang sebelumnya disiapkan kepada Richard, dan disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi. Ia meminta Richard menambahkan amunisi pada senjata pistol Glock 17 bernomor seri MPY851 milik Richard. Sebelumnya, magasin pistol itu berisi tujuh butir peluru dan ditambahkan menjadi delapan butir peluru 9 mm.